WHISTLEBLOWING POLICY

Bank memiliki Kebijakan Whistleblowing yang menyediakan akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kepala Internal Audit, Presiden Direktur atau Ketua Komite Audit UOB Indonesia dengan itikad baik dan tanpa adanya rasa takut.

Pelaporan dapat dikirimkan kepada Kepala Internal Audit Bank UOB Indonesia di:

UOB Plaza Lantai 16
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta 10230

atau

melalui email ke whistle.blowing@uob.co.id

Semua laporan yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan diinvestigasi secara independen oleh Internal Audit sebagai pengelola saluran Whistleblowing. Internal Audit akan menyampaikan hasil investigasi atas laporan Whistleblowing yang diterima kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Presiden Direktur UOB Indonesia.