Premium Forward Deposit (PFD)

Premium Forward Deposit (PFD) adalah suatu Produk Terstruktur dengan pokok terproteksi (Principal Protected Structured Product) berupa penempatan dana oleh Nasabah pada Bank yang digabungkan dengan instrument foreign exchange forward.

Fitur

  • Minimum penempatan dana
  • Nasabah perorangan: USD 30,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah).
  • Nasabah korporasi: USD 50,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah).
  • Pasangan mata uang

    Semua mata uang yang diperdagangkan di Bank yaitu EUR, GBP, AUD, NZD,USD, CAD, CHF, JPY dan SGD, (dikecualikan untuk semua pasangan mata uang dengan Rupiah).

  • PFD Currencyterdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY dan SGD.
  • PFDCounter Currencyterdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF dan JPY.
  • Jangka waktu penempatan: 1, 3, 6 dan maksimum 12 bulan
  • Jumlah penempatan PFD tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan kembali dananya pada PFD setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan PFD yang baru.
  • Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan PFD sebelum tanggal jatuh tempo (early termination.
  • Nasabah tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.

1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijaksanaan Bank

Manfaat

  • Terproteksi secara penuh (principal protected).
  • Imbal hasil lebih tinggi dibandingkan deposito

Risiko

  • Risiko fitur PFD

    Risiko yang timbul jika Nasabah melakukan pengakhiran lebih awal (early termination) yang menyebabkan Nasabah dikenakan penalty/biaya sebesar selisih kurs dan/atau ditambah biaya pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo deposito berjangka oleh Bank. Nasabah juga tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.

  • Risiko Perundang-undangan

    Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan antara lain perubahan ketentuan, kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini tidak termasuk dalam produk perbankan yang masuk dalam program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia.

Biaya

Tidak ada tambahan biaya transaksi atas penempatan PFD

Ilustrasi

Klik tombol Callback, dan Pihak Bank UOB Indonesia akan menghubungi Anda.

Callback