Nikmati fitur tambahan lainnya dari Kartu Kredit UOB ONE
Visa Contactless |
Nikmati transaksi contactless yang dapat diterima di seluruh dunia serta memberikan manfaat praktis dan mudah bagi Anda. |
Competitive Foreign SGD Exchange Rate |
Transaksi belanja apapun dan kapanpun di luar negeri semakin nyaman dengan nilai tukar kurs yang kompetitif. |
UOB Regional Privileges |
Nikmati diskon serta penawaran khusus di beragam restoran ternama, hotel, shopping center, fashion outlet, family entertainment center dan berbagai tempat lainnya di Singapura. |
UOB FlexiPay |
Nikmati cicilan dengan bunga yang kompetitif hingga 24 bulan melalui fasilitas UOB FlexiPay untuk setiap transaksi pembelanjaan Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi pembelanjaan Anda menjadi cicilan. Informasi lebih lanjut kunjungi www.uob.co.id bagian credit card - informasi penting - FlexiPay on Phone. |
UOB Credit Protection |
Fasilitas proteksi saldo dengan premi terhadap hutang saldo yang melindungi Anda dari kewajiban melunasi saldo tagihan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk untuk mendapatkan perlindungan UOB Credit Protection. |
UOB Bill Pay |
Pembayaran tagihan rutin bulanan listrik, telepon selular, televisi berlangganan dan internet kini dapat dilakukan secara autodebit ke Kartu Kredit Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk registrasi. |
UOB Auto Pay |
Apabila Anda memiliki rekening Bank UOB, Anda dapat menikmati fasilitas Auto Pay secara gratis dengan memberikan instruksi secara tertulis untuk mendebit rekening Anda setiap bulan pada tanggal jatuh tempo tagihan Kartu Kredit. Anda dapat memilih untuk pembayaran total tagihan ataupun pembayaran minimal (10% dari total tagihan + cicilan). |
Cash Advance |
Fasilitas cash advance hingga maksimal 40% dari batas kredit yang diberikan. Maksimal limit penarikan melalui mesin ATM adalah Rp 15.000.000/hari/kartu. |
Berlaku di seluruh dunia |
Kartu Kredit UOB One Card diterima lebih dari 46 juta merchant dan memberikan kemudahan penarikan uang tunai di jutaan ATM yang tersebar di seluruh dunia. |
24 Hours UOB Contact Center |
Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk pelayanan informasi Kartu Kredit UOB ONE Card Anda, informasi mengenai jumlah tagihan, transaksi terakhir, sisa kredit limit serta laporan kehilangan kartu dapat dilayani setiap saat selama 24 jam sehari. |
Aktifkan & gunakan Kartu dan dapatkan hadiahnya!
Setelah kartu diterima, segera aktifkan
melalui UOB Contact Centre di 14008
Lakukan transaksi
Minimal 1x transaksi ritel dan akumulasi transaksi Rp3juta selama 2 bulan sejak kartu disetujui
Dapatkan hadiahnya
Tokopedia gift card akan dikirim melalui email
Nikmati hadiahnya
Redeem hadiahnya di Tokopedia
- Periode program: 1 Mei 2024 - 31 Juli 2024 (Kartu disetujui).
- Berlaku untuk semua tipe Kartu: PRIVIMiles, Preferred Platinum, Lady’s Card, One Card, dan YOLO Card.
- Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Tambahan.
- Hadiah akan dikirimkan ke alamat email Pemegang Kartu Utama setelah melakukan transaksi ritel minimal akumulasi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam 1x (satu kali) transaksi atau lebih selama 2 (dua) bulan sejak Kartu Kredit disetujui.
1. Cashback hingga 5%
Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori merchant pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan:
Urutan transaksi |
%Cashback |
Kesepuluh dan seterusnya (≥ ke-10 ) |
5% |
Keenam (ke-6) - Kesembilan (ke-9) |
3% |
Pertama (ke-1) - Kelima (ke-5) |
1% |
- Nilai cashback akan diberikan berdasarkan urutan transaksi yang tercetak pada lembar tagihan.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan pada Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan. Transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan diurutkan secara terpisah atau tidak digabung.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi ritel yang telah tercatat pada sistem Bank. Semua transaksi cicilan, transaksi penarikan uang tunai di ATM dan pembayaran tagihan rutin bulanan atau UOB Bill Pay tidak mendapatkan cashback.
- Transaksi split bill pada toko atau merchant yang sama pada hari yang sama diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali transaksi.
- Minimal nominal transaksi yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkancashbackadalah sebesar Rp 100.000,-.
- Jumlah cashbackyang dapat diberikan setiap bulannya adalah setiap kelipatan nominal Rp 50.000,-. Apabila cashback yang terkumpul tidak mencapai nilai nominal yang ditentukan maka cashback tidak dikreditkan dan dianggap hangus.
- Jumlah maksimalcashback (gabungan Kartu Utama dan Kartu Tambahan) yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000,-.
- Cashback akan diberikan/dikreditkan pada Kartu Kredit Utama. Jumlahcashback yang diterima akan tercetak pada lembar tagihan bulan berikutnya.
- Cashback hanya akan diberikan untuk Pemegang kartu dengan status pembayaran lancar dan tidak dalam keadaan kelebihan penggunaan pagu kredit(Over limit) pada saat pengkreditan dari bank.
- Pihak Bank berhak membatalkan cashback jika ditemukan transaksi mencurigakan
2. Cicilan 0% Kategori Pendidikan
- Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan berlaku untuk transaksi di kategori Pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar
- Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan
- Minimal transaksi Rp1.000.000,- dan maksimal Rp25.000.000,- dalam 1 struk
- Permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan dilakukan maksimum 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo
- Hubungi UOB Contact Centre di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi Anda menjadi cicilan
3. Asuransi Keluarga
Peserta |
Nilai Pertanggungan |
Pemegang Kartu Utama |
Rp 200.000.000,- |
Pasangan |
Rp 200.000.000,- |
2 (dua) Anak |
Rp 200.000.000,- |
TOTAL |
Rp 600.000.000,- |
- Pemegang kartu kredit UOB One Card wajib melakukan transaksi pembelanjaan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, tarik tunai di ATM dan Pembayaran tagihan rutin atau UOB Bill Pay.
- Perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalendar kedepan sejak tanggal transaksi terakhir dilakukan.
- Peserta Asuransi yang tertanggung adalah:
- Pemegang kartu utama dan pasangannya yang sah dengan syarat:
- WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS.
- Berusia maksimal (usia yang ditanggung asuransi) 65 tahun.
- 2 (dua) anak pemegang kartu utama yang sah dengan syarat:
- Belum bekerja dan belum menikah.
- Berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.
Cara Klaim Asuransi Keluarga
Kewajiban Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) dalam hal Terjadi suatu Kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan, Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia) dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang di ikuti dengan tertulis kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia).
Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka ahli waris atau keluarga Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib:
1.Melaporkan kepada lurah setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
2.Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (visurn et repertum) dari dokter atau Rumah Sakit dan memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (jika mungkin).
Dokumen pendukung klaim yang diperlukan
1.Laporan klaim dari tertanggung
2.Berita acara kejadian / Kronologis kejadian
3.Polis Asli / Copy polis (tergantung kebutuhan)
4.Fotocopy KTP
5.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
- Surat Keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian
- Surat keterangan para saksi
6. Dalam hal Tertanggung hilang
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
7. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Klik di sini untuk informasi selengkapnya mengenai Detail Manfaat Asuransi Keluarga